Sunday, January 17, 2010

Bagaimana Berhenti Merokok?

 Rokok lagi rokok lagi,tenang-tenang kali kita akan bahas tips bagaiman cara berhenti merokok. Tertarik????
Merokok bukanlah gaya hidup yang sehat. Hal ini disadari baik oleh perokok maupun yang bukan perokok, karena itu dikatakan bahwa 90% perokok pernah mencoba untuk berhenti merokok tetapi sangat sedikit yang berhasil untuk menghentikannya.
Berhentilah merokok, ada beberapa cara yang patut anda coba :
Pertama, Menurunkan jumlahnya secara bertahap.
Kedua,  Dengan metode “cold turkey” bukan berarti kalkun yang kedinginan maksudnya tu berhenti segera.
Ketiga, Mencarikan bentuk penggantinya misalnya gula-gula, ataupun apalah batu juga bisa kalau mau.he.he...
Walter S. Ross dalam bukunya “you can quit smoking in four teen days” mengemukakan sepuluh hukum untuk berhenti merokok:
1. Untuk berhenti merokok harus dengan kemauan keras
2. Merokok adalah sesuatu yang dipelajari, tidak ada orang yang lahir sebagai perokok.
3. Diperlukan jangka waktu yang lama untuk mengembangkan kebiasaan merokok.
4. Jangan mencoba berhenti merokok sebelum memahami mengapa Anda merokok dan apa motif untuk berhenti.
5. Berhentilah dengan “cold turkey method” tetapi banyak juga cara perlahan-lahan.
6. Jangan bandingkan diri Anda dengan perokok lainnya.
7. Berhenti merokok tidak selalu gampang.
8. Berhenti merokok tidaklah seharusnya terlalu sukar dan tidak pula terlalu menyiksa.
9. Tidak ada sihir atau sulap untuk menjauhkan diri dari merokok segara.
10. Merokok dan berhenti merokok itu adalah masalah pribadi.
Berbagai aturan internasional dan nasional telah dikeluarkan misalnya PP No. 19 Tahun 2003 dan Peraturan Gubernur DKI No. 75/2005, namun perilaku merokok dan perdagangan rokok jalan terus. Walaupun demikian catatan yang selalu harus diingat adalah bahwa bagaimanapun berhenti merokok adalah alternatif terbaik untuk memecahkan masalah rokok untuk kesehatan.

Saturday, January 16, 2010

Bahaya Merokok Bagi Kesehatan

Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang lazim ditemui dalam kehidupan sehari-hari, di mana-mana mudah menemui orang merokok, lelaki-wanita, anak kecil-tua renta, kaya-miskin, tidak terkecuali. Merokok merupakan bagian hidup masyarakat. Dari segi kesehatan tidak ada manfaat yang dikandungnya. Namun tidak mudah untuk menurunkan terlebih menghilangkannya, karena itu gaya hidup ini menarik sebagai suatu masalah kesehatan, minimal dianggap sebagai faktor resiko dari berbagai macam penyakit.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan tembakau membunuh lebih dari 5 juta orang per tahun dan diproyeksikan akan membunuh 10 juta orang sampai tahun 2020. Dari jumlah itu 70% korban berasal dari negara berkembang. Lembaga demografi UI mencatat angka kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh merokok tahun 2004 adalah 427.948 jiwa, berarti 1172 jiwa per hari atau 22,5% dari total kematian di Indonesia.
Rokok merupakan salah satu produk industri dan komoditi internasional yang mengandung sekitar 3000 bahan kimiawi. Unsur-unsur yang penting antara lain adalah tar, nikotin, benzopyrin, metil-kloride, aseton, ammonia dan karbon monoksida. Di antara sekian banyak zat berbahaya ini ada 3 yang paling penting khususnya dalam hal kanker yakni tar, nikotin dan karbon monoksida (CO).
Tar mengandung ratusan zat kimiawi yang kebanyakan bersifat karsinogenik. Nikotin merangsang pelepasan catecholamine yang bisa meningkatkan denyut jantung. CO merupakan 1-5% dari asap rokok, zat ini mengambil oksigen dalam darah (eritrosit) dan membentuk carboxihaemoglobin. Seorang perokok akan mempunyai carboxihaemoglobin lebih tinggi dari orang normal, sekitar 2-15%. Pada orang normal carboxihaemoglobin hanya sekitar 0,5-2%. Selain itu CO merusak dinding arteri yang pada akhirnya dapat menyebabkan artherossclerosis dan penyakit jantung koroner. CO juga merusak bayi dalam kandungan.
stop smoking,NOWWWWWWW...................................

Thursday, January 14, 2010

Biji Labu Merah untuk Mengobati Cacing Pita

Apakah anda tahu labu?
Saya yakin pasti semua jawabannya sama, tentu orang indonesia sudah tidak asing lagi dengan buah yang berwarna merah yang sering dijadikan kolak itu. Obat herbal yang akan kita bahas sekarang adalah labu merah sebagai obat cacing pita. Tanaman ini dianggap berasal dari Ambon (Indonesia), kini ditanam di seluruh kepulauan melayu dan bahkan di negara lainnya. Di Indonesia biasanya ditemukan berupa tumbuhan liar di halaman dan di ladang sebagai tanaman untuk sayur.
Tapi tahukah anda bahwa labu juga bisa mengobati penyakit?
Selain untuk mengobati sakit perut (lapar), labu juga bisa digunakan untuk mengobati cacing pita. Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang khasiat labu, anda perlu tahu tentang cacing pita. Infeksi yang disebabkan cacing pita biasa disebut taeniasis, Ada dua spesies yang sering sebagai penyebabnya, yaitu Taenia solium dan Taenia saginata. Sedangkan sistiserkosis ialah infeksi oleh larva taenia (cysticercus) didalam jaringan atau organ. Manifestasi klinik sistiserkosis pada umumnya lebih berat daripada taeniasis, dan tidak jarang berakibat fatal. Menurut penelitian di beberapa desa di Indonesia, angka infeksi taenia tercatat 0,8-3%. Begitu pula sistiserkosis, frekuensinya tidak begitu tinggi memang. Namun demikian, cara penanganannya perlu mendapat perhatian, terutama kasus-kasus taeniasis Taenia solium yang sering menyebabkan komplikasi sistiserkosis.
Biji labu merah biasanya digunakan sebagai obat pencahar. Air perasan buah biasanya dipakai untuk mengobati luka akibat racun binatang. Sekitar 500-800 buah biji dalam bentuk benih segar tanpa kulit bisa digunakan sebagai obat cacing pita untuk orang dewasa. Kadang-kadang diberikan sebagai emulsi (diminum beserta obat pencahar), setelah dicampur dengan air.
Efek Farmakologi, percobaan in vitro menunjukan bahwa dekok 40% Cucurbitae Semen yang telah dihilangkan lemaknya atau larutan 30% kristal yang diperoleh dari hasil ekstrasi dan dilarutkan dalam larutan garam fisiologis memiliki efek paralisis pada bagian tengah dan terminal cacing pita dari sapi dan babi (Taenia saginata dan Taenia solium). Dekok menyebabkan penipisan, pelebaran dan kerusakan ujung dan terutama bagian tengah pita. Walaupun demikian, dekok tidak aktif terhadap scolex dan cacing pita muda. Percobaan in vitro yang lain menunjukan bahwa 0,2 % kukurbitin tidak memberikan efek paralisis pada cacing pita dari anjing, tetapi dari aktifitas stimulan yang dimiliki kukurbitin menyebabkan kontarksi kekejangan pada cacing. Senyawa aktif ini berefek sinergin dengan arekolin hidrobromida. Efek antihelmitik terhadap Taenia marginata , T. pisiformis dan T. mansoni dilaporkan setelah pemberian 1-5 gram kukurbitin, kukurbitin perklorat atau kukurbitin hidrobromida secara intragastrik pada anjing. Pada uji klinis, efektifitas pengobatan sebesar 70% dilaporkan pada 85 kasus setelah pemberian ekstrak hanya satu dari 9 penderita infeksi taenia saginata dapat disembuhkan oleh pemberian dosis tunggal 120 g Cucurbitae semen, sementara efektifitas pengobatan sebesar 95.19% dicapai pada 96 kasus setelah diberi Cucurbitar semen (biji labu merah ) yang dikombinasi dengan Arecae Semen (biji pinang). Demikian pula, 2 kasus infeksi T.solium tidak disembuhkan oleh pemberian Cucurbitae Semen sementara 4 kasus dapat disembuhkan oleh kombinasi Cucurbitae semen dan Arecae Semen. Berdasarkan hai itu penggunaan Cucurbitae Semen selalu dikombinasikan dengan Arecae Semen.
Kontraindikasi dan interaksi dari biji labu merah ini belum diketahui secara jelas. Karsinogenitas, mutagenitas, teratogenitas dan gangguan fertilitas, penggunaan pada masa kehamilan, penggunaan pada masa menyusui, penggunaan pada masa anak-anak belum diketahui secara jelas. Yang penting untuk diketahui, LD50 kukurbitin dan kukurbitin hidroklorida pada mencit adalah 1,25 dan 1,10 g/kg per oral atau kurang lebih 50kg kukurbitin untuk manusia, sedangkan Cucurbitae Semen lebih besar dari 5 kg.
Efek yang Tidak Diinginkan, pada sedikit penderita dari percobaan klinis timbul pusing, mual, muntah, kembung, hilang nafsu makan dan diare, tetapi semua gejala tersebut dapat segera hilang jika pemberian obat dihentikan.
Sekarang anda sudah tahu tentang indiksi, dan penelitian klinis tentang biji labu merah. Sekarang apalagi yang perlu anda ketahui?
Yups.....dosisnya belum. Sekarang yang anda perlukan adalah merebus 120 g biji labu dan 120 g biji pinang dalam panci dengan 120 ml air selama 30 menit, saring dalam keadaan panas. Diminum 3 kali sehari , sekali minum 400 ml.
Cukup sekian dulu tentang obat herbal kita kali ini tentang khasiat labu merah untuk mengobati cacing pita, masih banyak sekali khasiat dari labu merah antara lain seperti untuk obat pencahar, insyaallah akan dibahas dilain kesempatan.

Monday, December 21, 2009

Drug Abuse Narkotika (4)

 LANDASAN HUKUM
a. Pengaturan Narkoba Dalam Perundang-undangan
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
1. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
2. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
3. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
5. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
6. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
7. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
8. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.

b. Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.

Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.

Jika dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktek peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelaku menjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesan negatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba. Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya.

CARA PENANGGULANGAN
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.

b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.

c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.

d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.

TUJUAN TERAPI DAN REHABILITASI
1) Abstinensia atau menghentikan sama sekali penggunaan NAPZA. Tujuan ini tergolong sangat ideal,namun banyak orang tidak mampu atau mempunyai motivasi untuk mencapai tujuan ini, terutama kalau ia baru menggunakan NAPZA pada fase-fase awal. Pasien tersebut dapat ditolong dengan meminimasi efek-efek yang langsung atau tidak langsung dari NAPZA. Sebagian pasien memang telah abstinesia terhadap salah satu NAPZA tetapi kemudian beralih untuk menggunakan jenis NAPZA yang lain.

2) Pengurangan frekuensi dan keparahan relaps Sasaran utamanya adalah pencegahan relaps .Bila pasien pernah menggunakan satu kali saja setelah “clean” maka ia disebut “slip”. Bila ia menyadari kekeliruannya,dan ia memang telah dobekali ketrampilan untuk mencegah pengulangan penggunaan kembali, pasien akan tetap mencoba bertahan untuk selalu abstinensia. Pelatihan relapse prevention programe, Program terapi kognitif, Opiate antagonist maintenance therapy dengan naltreson merupakan beberapa alternatif untuk mencegah relaps.
3) Memperbaiki fungsi psikologi dan fungsi adaptasi sosial. Dalam kelompok ini,abstinensia
4) bukan merupakan sasaran utama. Terapi rumatan (maintence) metadon merupakan pilihan
5) untuk mencapai sasaran terapi golongan ini.



Sunday, December 20, 2009

Drug Abuse Narkotika (3)


MEKANISME TERJADI INTOLERANSI TINGKAT PEMAKAIAN NAPZA

1. Pemakaian coba-coba (experimental use), yaitu pemakaian NAPZA yang tujuannya ingin mencoba,untuk memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian pemakai berhenti pada tahap ini, dan sebagian lain berlanjut pada tahap lebih berat.

2. Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational use) : yaitu pemakaian NAPZA dengan tujuan bersenang-senang,pada saat rekreasi atau santai. Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini,namun sebagian lagi meningkat pada tahap yang lebih berat.

3. Pemakaian Situasional (situasional use) : yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaaqn, dan sebagainnya, dengan maksud menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.

4. Penyalahgunaan (abuse): yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat patologik/klinis (menyimpang) yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang hari, tak mapu mengurangi atau menghentikan, berusaha berulang kali mengendalikan, terus menggunakan walaupun sakit fisiknya kambuh. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional yang ditandai oleh : tugas dan relasi dalam keluarga tak terpenuhi dengan baik,perilaku agresif dan tak wajar, hubungan dengan kawan terganggu, sering bolos sekolah atau kerja, melanggar hukum atau kriminal dan tak mampu berfungsi secara efektif.

5. Ketergantungan (dependence use) : yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian NAPZA dihentikan atau dikurangi dosisnya. Agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.

 PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara factor yang erkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :

1. Faktor individu :
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA. Ciri-ciri tersebut antara lain :
- Cenderung membrontak dan menolak otoritas
- Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) sepertiDepresi,Ccemas, Psikotik, Kkeperibadian dissosial.
- Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku
- Rasa kurang percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negatif (low self-esteem)
- Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif
- Mudah murung,pemalu, pendiam
- Mudah mertsa bosan dan jenuh
- Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran
- Keinginan untuk bersenang-senang (just for fun)
- Keinginan untuk mengikuti mode,karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan modern.
- Keinginan untuk diterima dalam pergaulan.
- Identitas diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”
- Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas
- Kemampuan komunikasi rendah
- Melarikan diri sesuatu (kebosanan,kegagalan, kekecewaan,ketidak mampuan, kesepian dan kegetiran hidup,malu dan lain-lain)
- Putus sekolah
- Kurang menghayati iman kepercayaannya

2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga,terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah :
a. Lingkungan Keluarga
• Kominikasi orang tua-anak kurang baik/efektif
• Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga
• Orang tua bercerai,berselingkuh atau kawin lagi
• Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh
• Orang tua otoriter atau serba melarang
• Orang tua yang serba membolehkan (permisif)
• Kurangnya orang yang dapat dijadikan model atau teladan
• Orang tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA
• Tata tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten)
• Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga
• Orang tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahduna NAPZA

b. Lingkungan Sekolah
• Sekolah yang kurang disiplin
• Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA
• Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
• Adanya murid pengguna NAPZA

c. Lingkungan Teman Sebaya
• Berteman dengan penyalahguna
• Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar

d. Lingkungan masyarakat/sosial
• Lemahnya penegakan hukum
• Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung

3. Faktor Napza
- Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”
- Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba
- Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidur-kan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain.

Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus.Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA


 GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif,curiga
- Bila kelebihan disis (overdosis) : nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
- Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau) : mata dan hidung berair,menguap terus Menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun.
- Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).

2. Perubahan Sikap dan Perilaku
- Prestasi sekolah menurun,sering tidak mengerjakan tugas sekolah,sering membolos,pemalas,kurang bertanggung jawab.
- Pola tidur berubah,begadang,sulit dibangunkan pagi hari,mengantuk dikelas atau tampat kerja.
- Sering berpegian sampai larut malam,kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih dulu.
- Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain dirumah
- Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga,kemudian menghilang
- Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, mengomengompas terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
- Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.

Pengaruh Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan.

Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fikir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.

c. Minuman keras, berakibat antara lain :
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambung dan otot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.

Saturday, December 19, 2009

Drug Abuse Narkotika (2)

JENIS NAPZA YANG DISALAHGUNAKAN

1. NARKOTIKA (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika).
NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. NARKOTIKA dibedakan kedalam golongan-golongan :
a. Narkotika Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
-b. Narkotika Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
-c. Narkotika Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I : - Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis,marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.

2. PSIKOTROPIKA (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika).
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. PSIKOTROPIKA dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut.
a. PSIKOTROPIKA GOLONGAN I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
b. PSIKOTROPIKA GOLONGAN II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
c. PSIKOTROPIKA GOLONGAN III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
-d. PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG). Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu
- Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain
- Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.

Friday, December 18, 2009

Drug Abuse Narkotika (1)

PENGERTIAN
1. NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitik beratkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.

2. NARKOBA
NARKOBA adalah singkatan Narkotika dan Obay/Bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Ada juga menggunakan istilah Madat untuk NAPZA Tetapi istilah Madat tidak disarankan karena hanya berkaitan dengan satu jenis Narkotika saja, yaitu turunan Opium.

 JENIS NAPZA YANG DISALAHGUNAKAN
1. NARKOTIKA (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika).
NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. NARKOTIKA dibedakan kedalam golongan-golongan :
a. Narkotika Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
-b. Narkotika Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
-c. Narkotika Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein). Narkotika yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I : - Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis,marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.

2. PSIKOTROPIKA (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika).
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. PSIKOTROPIKA dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut.
a. PSIKOTROPIKA GOLONGAN I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
b. PSIKOTROPIKA GOLONGAN II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan . ( Contoh amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
c. PSIKOTROPIKA GOLONGAN III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
-d. PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG). Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
- Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu
- Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain
- Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.

3. ZAT ADIKTIF LAIN
Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
a. Minuman berakohol,
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minumanberakohol, yaitu :
- Golongan A: kadar etanol 1-5%, (Bir)
- Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
- Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
b. Inhalansia
(gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagaipelumas mesin. Yang sering disalah gunakan, antara lain : Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
c. Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya. Bahan/ obat/zat yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
- Sama sekali dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I.
- Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
- Diperjual belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
- Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.

 BERDASARKAN EFEKNYA TERHADAP PERILAKU YANG DITIMBULKAN NAPZA DAPAT DIGOLONGKAN MENJADI TIGA GOLONGAN :
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas) dan lain-lain.
2. Golongan Stimulan(Upper)
Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain
3. Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.
 

Followers

KHOIRUL BLOG Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template